ARTICLE AD BOX

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal, menceritakan konflik yang terjadi setiap hari terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit illegal korporasi PT Duta Palma Group.
Hal itu disampaikan Hendrizal saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7).
Awalnya, Hendrizal menceritakan mengenal lima korporasi di bawah Duta Palma Group yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu periode 2012-2016.
"Izin Yang Mulia, saya kenal dengan perusahaan ini pada tahun 2012 sampai dengan 2016 saya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2008 itu ditunjuk sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu. Dari sinilah saya kenal dengan 5 perusahaan ini, Pak," kata Hendrizal dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7).
Hendrizal menyebut, Duta Palma Group wajib menyediakan minimal 20 persen dari luas lahan yang mereka kelola sebagai perkebunan plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana yang diatur dalam Permentan 26 Tahun 2007.
Ia juga mengaku bahwa masyarakat sering mendatanginya terkait permintaan plasma 20 persen tersebut.
"Intinya saya kenal selama berdinas...