Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanAzam merupakan jaksa yang menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada 2023 lalu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanAdapun Juru Bicara PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta menuntut Azam dan kedua pengacara tersebut dihukum 4 tahun penjara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan