Hamdan Zoelva Nilai Tom Lembong Harusnya Bebas di Kasus Korupsi Gula

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Eks hakim MK, Hamdan Zoelva, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanEks hakim MK, Hamdan Zoelva, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mantan hakim MK, Hamdan Zoelva, menilai eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, harusnya bebas dari dakwaan kasus korupsi importasi gula.

Hal itu disampaikan Hamdan saat menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7). Sidang beragendakan pembacaan pledoi dari Tom.

"Menurut saya, tapi pada akhirnya kepada hakim yang memutuskan, Tom Lembong harus dibebaskan," kata Tom.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Rabu (9/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Rabu (9/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Hamdan mengungkapkan ada 3 hal yang mendasari penilaiannya tersebut. Dia mengaku sudah mengikuti proses hukum yang menjerat Tom ini sejak proses penyidikan.

"Esensinya ada tiga, yang pertama adalah ada tidak terbukti niat jahat dari terdakwa. Kemudian ada tidak perbuatan yang melawan hukum dari terdakwa. Kemudian yang ketiga adalah ada tidak kerugian negara akibat tindakan itu," ucap dia.

Namun demikian, dia mengembalikan semua keputusan kepada majelis hakim. Hamdan berharap ...

Baca Selengkapnya