ARTICLE AD BOX

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memastikan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak akan disahkan di masa sidang IV tahun 2024-2025 ini. Menurutnya, waktunya terlalu mepet.
“Yang pasti masa sidang ini gak kekejar. Orang masih belum selesai kok. Masih ini, istilah kita ini masih di dapur ini. Masih kurang garam, kurang kecap gitu. Di kokinya,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7).
Kini, pembahasan RUU KUHAP sudah sampai di tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin). Daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun pemerintah sudah rampung dibahas sebelumnya.
Usai dari Timus dan Timsin, draf RUU KUHAP akan dikaji lagi oleh Panja RUU KUHAP di Komisi III. Setelah itu, draf akan dibawa ke Komisi III untuk pengesahan tingkat I. Selanjutnya, baru dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Menurut Hinca, dengan banyaknya yang masih harus dilakukan, maka RUU KUHAP mustahil bisa disahkan sebelum masa reses mulai pada 24 Juli besok. Pembahasan mungkin baru dimulai lagi usai reses.
“Jadi 1 bulan nanti masa reses. Berarti masuk sekitar 14 Agustus ya. Masa sidang itu 1 bulan lagi,” ujar Hinca.
“Tapi paling tidak itu selesai 18 Agustus masih peristiwa-peristiwa kenegaraan. Mungkin sesudah itu baru masuk lagi. Jadi masih cukup waktu masa sidangnya. Kira-kira gitu,” tandas dia.