KPK: Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTODirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

KPK meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada kementerian agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Sabtu (9/8) dini hari.

KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan."

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum.

"Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Asep.

Sebelumnya, Asep menyebut keputusan terkait penaikan ini diambil setelah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dimintai keterangannya dalam perkara itu 2 hari lalu.

"Terkait dengan pemeriksaan Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian," ujar Asep, Kamis (7/8).

Korupsi Kuota Haji

KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji. Asep Guntur menjelaskan per...

Baca Selengkapnya