ARTICLE AD BOX

Oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, berinisial DA (37), ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang tabungan siswa yang mencapai lebih dari Rp 100 juta. Tersangka diduga menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari wali siswa.
"Benar, kemarin (Senin), kami mengamankan seorang oknum guru SD berinisial DA dan sudah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Ilham, Selasa (1/7/2025).
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif lengkap dan menghitung total kerugian akibat tindakan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kerugian akibat penggelapan ini mencapai lebih dari Rp 100 juta. Tersangka juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang pinjol," jelas Ilham.
Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan kronologi dan rincian kasus tersebut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.