ARTICLE AD BOX

Pemerintah tengah mengevaluasi dan mengkoordinasikan pengembalian izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, yang sebelumnya sempat dihentikan sementara.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, membenarkan secepatnya akan memberikan kepastian legalitas kepada PT Gag Nikel. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah memberikan surat penghentian sementara IUP PT Gag Nikel.
"Ini lagi dikoordinasikan sama Dirjen Minerba, jadi ini secepatnya. Kita juga lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan Perikanan, hari besok kita mengadakan rapat koordinasi," ujar Yuliot Tanjung saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6).
PT Gag Nikel merupakan pemegang kontrak karya yang telah memperoleh izin sejak 1998 dan telah melaksanakan kegiatan produksi. Namun, setelah ramai isu penambangan di Pulau Raja Ampat baru-baru ini, pemerintah menilai perlu adanya harmonisasi regulasi tentang penataan perizinan pertambangan di pulau-pulau kecil.
"Jadi ini kita harus harmonisasikan lagi regulasi yang terkait dengan implementasi di bidang pertambangan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap hanya ada satu perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel dan beroperasi di Raja Ampat. Perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel.
“Yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT Gag. PT Gag Nikel ini yang punya adalah PT Antam (Persero), BUMN,” kata Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, J...