ARTICLE AD BOX

Seorang pendeta berinisial DBH (67 tahun) warga Kota Blitar, Jawa Timur, mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur, yakni berusia 15 tahun, 12 tahun, dan 7 tahun.
Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen M. Farman, mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan pelaku selama dua tahun yakni sejak tahun 2022 hingga 2024.
"Yang menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan oleh terlapor adalah tiga perempuan," kara Farman saat dikonfirmasi, Senin (7/7).
Farman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, aksi bejat ini dilakukan oleh DBH sebanyak empat kali kepada dua korban dan satu korban lainnya sebanyak dua kali.
Tindakan asusila yang dilakukan tersangka itu dilakukan di kolam renang, mobil, kamar hotel, bahkan ruang kerja DBH di gereja.
"Pencabulan pertama dialami oleh korban pertama, sebanyak empat kali. Dua kali dilakukan pada tahun 2022 di ruang kerja gereja dan rumah tersangka, dua kali pada tahun 2024, dan lain-lain," jelasnya.
Farman mengungkapkan, DBH yang juga pemimpin gereja itu bersama istrinya sempat menjadikan anak angkat salah satu korban dan diajak tinggal bersama.
"Tersangka ini memang sering mengajak korban pergi berenang di kolam renang serta mengajak menginap di homestay wilayah Kediri," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, DBH dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
"Penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.