Polisi Ungkap Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau, 4 Orang Ditangkap

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok. Polres Sekadau4 penambang emas ilegal diamankan Satreskrim Polres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau

Hi!Pontianak - Polres Sekadau berhasil mengamankan 4 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beraktivitas di aliran Sungai Sekadau. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32).

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan keempat tersangka diamankan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Tersangka melakukan aktivitas PETI di aliran Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.

"Petugas menyusuri Sungai Sekadau dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai," ujar Zainal, Kamis, 7 Agustus 2025.

Setelahnya, petugas mengamankan para tersangka dan barang bukti yang digunakan untuk aktivitas PETI. Diketahui jika keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Melawi.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan respons cepat Polres Sekadau terhadap keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Sekadau karena aktivitas PETI.

Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polres Sekadau terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Mengingat aktivitas tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.

"Kepolisian telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maup...

Baca Selengkapnya