ARTICLE AD BOX

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang menyasar berbagai negara mitra dagang, termasuk Kanada, Brasil, India, Indonesia, dan negara-negara lainnya. Kabar ini menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Sabtu (2/8).
Tak hanya itu, ada juga berita tentang aturan baru Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melarang pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya untuk komisaris BUMN. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
Trump Ubah Tarif di Sejumlah Negara
Melalui perintah eksekutif terbaru, Trump menetapkan tarif baru untuk sejumlah negara. Di antaranya, tarif 35 persen untuk banyak produk asal Kanada, 50 persen untuk Brasil, 25 persen untuk India, 20 persen untuk Taiwan, dan 39 persen untuk Swiss.
Pemerintah AS juga menyebut masih ada kesepakatan perdagangan lain yang sedang disiapkan. Trump menegaskan langkah ini penting untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri.
“Kami telah membuat beberapa kesepakatan hari ini yang sangat baik untuk negara,” ujar Trump seperti dikutip Reuters pada Jumat (1/8).
Untuk Kanada, tarif baru tidak hanya berlaku pada barang umum tetapi juga pada produk yang terkait isu fentanyl. Tarif barang-barang Kanada yang masuk...