ARTICLE AD BOX

HiPontianak - EA (51) seorang oknum wartawan diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 5 juta dan pengancaman terhadap TH (53). Kejadian tersebut bermula saat terduga pelaku ingin memberitakan usaha sawmill ilegal milik korban kepada polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan membenarkan kejadian tersebut.
“Korban ditelepon oleh pelaku untuk bertemu di tempat itu, saat bertemu pelaku meminta uang kepada korban dan mengancam akan membuat berita bahwa memiliki usaha ilegal sawmiljika tidak memberikan uang kepadanya. Karena khawatir, ia pun memberikan uang sebesar Rp 5 juta pada Minggu, 24 Agustus 2025,” jelas Kasat Reskrim, Senin, 25 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Pontianak mendatangi terduga pelaku yang saat itu sedang duduk semeja bersama korban.
“Saat itu tim langsung menggeledah badan terduga pelaku dan ditemui uang tersebut sebesar Rp 5 juta. Terduga pelaku mengakui bahwa uang tersebut diterima dari korban dan mengakui juga sudah membuat berita tentang usaha ilegal, namun belum disebarluaskan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa uang tersebut akan digunakan untuk operasional pembuatan berita.
“Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone genggam merk vivo dan uang sebesar Rp 5 juta,” pungkasnya.