ARTICLE AD BOX

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan penjelasan soal beras yang dioplos dan tengah ramai dibicarakan.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menuturkan pengawasan kualitas dan kesesuaian antara label dengan isi kemasan beras merupakan tanggung jawab Satgas Pangan. Dia menyoroti kasus oplosan beras ini adalah adanya perbedaan antara isi dan label kemasan beras.
Sementara, domain Bapanas dalam urusan perberasan berkaitan dengan pengaturan, seperti soal Harga Eceran Tertinggi (HET) dan spesifikasi kualitas beras.
“Begitu dilabel packagingnya itu beratnya 5 kg, ya harus 5 kg, di situ disampaikan beras premium berarti broken maksimumnya 15 persen. Kalau pengawasan ada Satgas Pangan, kalau Badan Pangan itu meregulasi beras premium, beras medium ya kemudian meregulasi HET,” kata Arief di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Selasa (15/7).
Menurut dia, saat ini pemerintah berupaya menertibkan pedagang-pedagang curang yang menjual beras dengan isi dan label tidak sesuai tersebut.
“Sekarang pemerintah mau menertibkan kalau packagingnya 5 kg, jual 4,8 (kg) nggak boleh. Itu pidana. Dua minggu lalu Pak Menteri Pertanian mengundang saya, Satgas Pangan, Kejaksaan menyampaikan bahwa Ini ada 200 lebih yang dimasukkan lab kondisinya seperti ini,” tutur Arief.
Dia juga memastikan Mentan Amran memberikan waktu selama dua minggu bagi 212 perusahaan yang diduga melakukan kecurangan tersebut untuk memperbaiki produk masing-masing.