Terdakwa Persetubuhan Anak Panti Asuhan di Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara

3 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
 PixabayIlustrasi anak korban persetubuhan. Foto: Pixabay

Masih ingat dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya? Kasus yang menghebohkan Kota Pahlawan di awal tahun 2025 tersebut saat ini telah memasuki babak penuntutan hukuman terhadap si pelaku Nurherwanto Kamaril.

Pria lansia berusia 60 tahun itu dituntut 19 tahun penjara dan juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atas kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap 3 anak asuhnya.

Syaiful Bachri, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Surabaya, mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut.

"Kami mengapresiasi tuntutan tersebut dan tuntutan bisa lebih berat hingga hukuman seumur hidup bila dilihat dari apa yang terdakwa lakukan dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan sehingga mempersulit proses persidangan," ujar Syaiful kepada Basra, (27/7).

Syaiful menilai tuntutan tersebut sebagai hadiah dan sebuah momentum keadilan bagi anak Indonesia.

"3 anak panti asuhan yang masih di bawah umur yakni BF (15), IF (15) dan AP (14), harus mengalami persetubuhan secara berulang kali selama 3 tahun. Sebagai pengasuh panti, yang harusnya melindungi tetapi perbuatan terdakwa malah merusak masa depan anak-anak tersebut, yang memanfaatkan pengaruh dan kuasa sebagai pengasuh panti," ungkapnya.

Kamaril didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakw...

Baca Selengkapnya