Tetap Kena 32% Tarif Trump, Ini Fakta Perdagangan RI ke AS

7 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato di Gedung Putih di Washington, D.C., AS, setelah serangan AS terhadap fasilitas nuklir Iran, Sabtu (21/6/2025). Foto: Carlos Barria/REUTERSPresiden AS Donald Trump menyampaikan pidato di Gedung Putih di Washington, D.C., AS, setelah serangan AS terhadap fasilitas nuklir Iran, Sabtu (21/6/2025). Foto: Carlos Barria/REUTERS

Indonesia resmi dikenakan tarif impor resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 32 persen, angkanya tidak berubah dari pengumuman awal pada 2 April 2025 lalu.

Melalui media sosial Truth Social, Senin (7/7) waktu setempat, Trump mengunggah surat mengenai tarif yang ditujukan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk asal Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral lainnya. Barang-barang yang diteruskan melalui negara ketiga untuk menghindari tarif yang lebih tinggi juga akan dikenakan tarif tersebut," kata Trump.

Dalam surat tersebut, Trump menegaskan bahwa defisit perdagangan AS terhadap Indonesia merupakan ancaman besar bagi ekonomi AS dan bahkan terhadap keamanan nasional.

"Kami telah bertahun-tahun berdiskusi mengenai hubungan dagang dengan Indonesia, dan kami menyimpulkan bahwa kami harus menjauh dari kebijakan jangka panjang yang sangat persisten yang menyebabkan defisit perdagangan besar karena tarif dan kebijakan non-tarif serta hambatan perdagangan dari Indonesia. Hubungan kita sejauh ini, sayangnya, tidak bersifat timbal balik," tegas Trump.

Surplus Neraca Perdagangan Sejak 2015

Indonesia memang selalu mencatatkan surplus neraca perdagangan terhadap AS. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan surplus neraca perda...

Baca Selengkapnya