YLBHI Khawatir RUU KUHAP Hidupkan Dwifungsi TNI, Komisi III Pastikan Tak Ada

5 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Komisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanKomisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YBHI) khawatir RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Hal ini disampaikan Ketum YLBHI, Muhammad Isnur, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/7). Menurut Isnur, ada beberapa pasal yang dapat diartikan TNI memiliki kewenangan untuk menjadi penyidik di perkara tindak pidana umum.

“Di Pasal 7 ayat 5 ya, Pasal 20 ayat 2 pun ini menurut kami membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa,” ucap Isnur.

“Pasal 87 ayat 4 dan 92 ayat 4 misalnya, mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik, pada versi semula DPR hanya menyantumkan frasa TNI laut ya, namun dalam DIM versi pemerintah frasa Angkatan Laut tersebut dihapuskan,” tambahnya.

Hal itu lah yang menurut Isnur dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Adapun di dalam Pasal 4 Ayat 2 yang dimaksud Isnur, berbunyi: “Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan Undang-Undang.”

Ayat 3 dan 4 di dalam ayat itu berbunyi:

(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

(4) PPNS dan Penyidik Tertentu...

Baca Selengkapnya