ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani, mengungkapkan fakta baru kasus perdagangan bayi. Menurutnya, dua bayi yang akta kelahirannya dikeluarkan Dukcapil Pontianak, bukan korban dari perdagangan bayi di Jawa Barat.
"Tanggal 18 Juli 2025, kami melakukan verifikasi lapangan dan menugaskan Kepala Bidang Pencatatan Sipil berkunjung ke alamat orang tua anak. Alhamdulillah anak-anak tersebut ada dan berada dalam pengasuhan orang tuanya, dalam keadaan sehat dan baik. Anak yang pertama itu saat ini sudah berusia 2 tahun dan anak yang keduanya itu saat ini sudah berusia 3 bulan dan akta yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2025. Jadi kedua anak itu benar dalam pengasuhan orang tuanya, dalam keadaan sehat," ungkap Erma saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 21 Juli 2025.
Erma bilang, sebelumnya Polda Jabar memberikan tiga nama bayi berdasarkan dokumen kependudukan yang ditemukan di rumah tersangka pelaku perdagangan bayi tersebut.
"Sebelumnya memang sudah ada klarifikasi dari Polda Jawa Barat pada tanggal 11 Juli 2025 di Polda Provinsi Kalimantan Barat. Nah, dari hasil klarifikasi itu, tiga akta yang diduga diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hanya ada dua yang betul-betul diterbitkan Disdukcapil," tambahnya.
Meskipun ada kemungkinan data kependudukan kedua bayi tersebut digandakan dan disalah gunakan, namun Kadisdukcapil Pontianak tidak memberikan pernyataan resminya.
"Terkait dengan pemalsuan, tentu itu di luar jangkauan kami selalu pelayan yang memberikan dokumen kependudukan. Nah, ap...