ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung juga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pengacara Ariyanto Bakri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ada sederet aset milik Ariyanto yang telah disita dan kini dijadikan batang bukti.
Adapun kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap vonis lepas korupsi CPO. Dalam kasus TPPU itu, Ariyanto dijerat bersama rekan pengacaranya, Marcella Santoso.
"Barang bukti yang dilimpahkan penyidik kepada JPU yaitu barang bukti yang disita dari tersangka Ariyanto terkait dengan perkara TPPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam jumpa pers, Senin (7/7).
Berikut daftar aset Ariyanto yang dijadikan barang bukti:
2 unit kapal wisata asing
12 unit mobil
22 unit sepeda motor
20 unit jam tangan
147 unit helm
22 unit sepeda
Uang tunai 1.500 lembar SGD pecahan 100
Uang tunai 1.000 lembar Euro pecahan 50
Uang tunai 2.900 lembar USD pecahan 100
Uang tunai 4.000 lembar SGD pecahan 100

