ARTICLE AD BOX

Fatwa haram sound horeg dicetuskan oleh para ulama Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pun menindaklanjuti fatwa haram tersebut.
Saat ini, MUI Jatim tengah mengkaji dengan berdiskusi bersama pengusaha sound horeg hingga dokter THT.
"Secara khusus MUI masih membahas bersama para pemilik sound horeg, korban sound horeg, dan dokter spesialis THT," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, kepada kumparan, Rabu (9/7).Selain itu, kata Ma'ruf, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta aparat terkait aturan nantinya jika diputuskan fatwa haram sound horeg oleh MUI Jatim.
"Tadi ada pihak kepolisian, pemprov, Bakesbangpol, dan lain-lain," ucapnya.
Pemprov Jatim Bahas Regulasi Sound Horeg

Sementara itu, Pemprov Jawa Timur merespons terkait sound horeg yang difatwakan haram.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, mengatakan regulasi sound horeg ini masih dalam proses pembahasan lintas sektor.
"Sedang digodok, tidak didiamkan. Kami tunggu dari seluruh pihak terkait karena ini yang menjadi asp...