Kemlu: Arya Daru Sempat Jadi Saksi TPPO di Jepang, tapi Jangan Dikait-kaitkan

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, saat di rumah duka almarhum Arya Daru Pangayunan (39) di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (9/7/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanDirektur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, saat di rumah duka almarhum Arya Daru Pangayunan (39) di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (9/7/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, membenarkan diplomat Arya Daru Pangayunan (39) pernah menjadi saksi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Arya Daru ditemukan tewas dengan wajah dilakban di kosannya Gondia Guest House di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Iya pernah dulu. Tapi itu jangan dikait-kaitkan kita lihat hasil penyelidikan polisi, kita jangan berspekulasi. Jadi kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan polisi," kata Judha ditemui usai pemakaman Arya Daru di Bantul, Rabu (9/7).

Kasus TPPO itu terjadi di Jepang. Judha tak mendetailkan kasus itu dan kapan terjadinya. Namun Judha bilang kasus itu sudah selesai.

"Almarhum pernah menjadi saksi untuk kasus TPPO yang ada di Jepang. Sudah lama kasusnya, kasusnya sudah selesai setahu saya," katanya.

Arya Daru selama ini bertugas di penanganan pelindungan WNI untuk wilayah selain Asia Tenggara.

"Jadi menangani kasus kasus seperti tadi evakuasi (korban TPPO) di Turki evakuasi di Iran dan sebagainya," jelasnya.

"Almarhum lebih banyak bertugas di bidang bidang pemulangan anak-anak terlantar, evakuasi dan sebagainya," ujarnya.

 Instagram/ @indonesiainbaDiplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan. Foto: Instagram/ @indonesiainba

Serahkan Ka...

Baca Selengkapnya