Komisi III Ungkap RUU KUHAP Dikebut: KUHP Ibarat Harley, Masa Mesin Astrea?

13 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Konferensi pers Panja RUU KUHAP di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanKonferensi pers Panja RUU KUHAP di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan membeberkan alasan mengapa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikebut.

Menurutnya, RUU KUHAP dikebut agar tidak tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP yang direvisi pada tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Maka, Hinca tak mau KUHP baru berlaku, namun KUHAP baru belum ada.

“Masa kalau KUHP itu kita gambarkan motor gede, katakan merek-merek inilah, Harley Davidson. Tapi engine-nya masih Honda Astrea 81, kan batuk-batuk dia, jadi harus tinggi gitulah, sama kira-kira gitu,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/7).

Namun, Hinca menyebut pengesahan RUU KUHAP mungkin tak dilakukan pada masa sidang IV ini karena sudah mepet dengan masa reses. Sementara, kini progres RUU KUHAP di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi baru 45 persen katanya.

“Jadi kalau lihat batas waktu seperti itu kelihatannya mepet sekali, dan masih ada waktu yang cukup lah untuk kita gitu,” ucap Hinca.

“Tapi itu pun kembali ke pimpinan DPR-lah, seperti apa nanti keadaannya, dan kesiapan pemerintah,” tambahnya.

Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi I...
Baca Selengkapnya