Polisi di Luwu Coba Perkosa Perempuan Tahanan Narkoba, Terancam Dipecat

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Bripka ML, oknum polisi yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, Sulsel, diduga hendak memperkosa tahanan perempuan di sel tahanan. Bripka ML kini telah ditahan dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat.

“Iya betul, ada anggota mencoba untuk rudapaksa tahanan,” kata Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu kepada wartawan, Senin (11/8).

Adnan tidak merinci kronologi dan kapan peristiwa itu terjadi. Tapi, kata dia, oknum polisi yang terlibat percobaan pemerkosaan tahanan itu telah diamankan dan lakukan penempatan khusus (patsus) di sel Provost untuk menjalani proses hukum internal.

“Kasus sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Terancam Dipecat

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bripka ML dan saksi-saksi. Bila terbukti, Bripka ML akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” kata Adnan.

Terpisah, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menjelaskan peristiwa percobaan pemerkosaan tahanan narkoba tersebut terjadi pada Jumat, (8/8) kemarin.

“Proses sedang berjalan. Bripka ML sudah kami amankan di sel tahanan Provost,” kata Mirwan.

Polres Luwu menegaskan, seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Presisi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Selengkapnya