Tersenyum Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo: Saya Minta Maaf

6 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 Dok Kejati SumselEks Wali Kota Palembang, Harnojoyo saat dikerumuni wartawan hendak masuk mobil tahanan. Foto : Dok Kejati Sumsel

Kejati Sumsel menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde. Penetapan ini menjadikan Harnojoyo sebagai tersangka kelima dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar di Sumsel.

Di hadapan wartawan, Harnojoyo tampak berusaha tegar saat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Palembang. Ia mengakui akan bertanggung jawab atas apa yang terjadi.

"Hari ini saya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bentuk tanggung jawab saya terkait pembangunan Pasar Cinde. Saya mohon maaf kepada seluruh warga Palembang," ucapnya dengan suara bergetar.

Namun tak lama, Harnojoyo tampak tak kuasa menahan emosi. Matanya berkaca-kaca, dan ia menghentikan wawancara sebelum masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sumsel yang membawanya menuju Rutan Pakjo Palembang, tempat ia akan menjalani masa tahanan selama proses penyidikan berlangsung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan penetapan tersangka terhadap Harnojoyo. Ia menyebut keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Benar, mantan Wali Kota Palembang berinisial HJ telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde. Saat ini tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo,"ujar Vanny dalam keterangan pers.

Sebelum Harnojoyo, Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum dan Edi Hermanto, Ketua Panitia Peng...

Baca Selengkapnya