ARTICLE AD BOX

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa Indonesia sedang berada di momen kritis dalam merespons perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), yang mana hal itu perlu diatur dalam regulasi khusus.
Komdigi terus mendorong upaya untuk membuat kebijakan soal AI. Terkini, Komdigi sedang menyiapkan rancangan peta jalan (roadmap) terkait penggunaan AI di Indonesia, yang akan memasuki tahap uji publik pada Agustus 2025, sebelum diserahkan untuk harmonisasi pada September 2025.
“Kita sedang berada di momen yang sangat kritikal dalam pengaturan soal AI, dan saya kira itu juga terjadi di tingkat global,” ujar Nezar, dalam acara peluncuran laporan AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (28/7).
AI Policy Dialogue Country Report merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Inggris untuk menyusun kajian mengenai lanskap adopsi AI di Indonesia. Laporan ini memetakan building blocks yang diperlukan, use cases, tantangan, dan implikasi pemanfaatan AI di enam sektor kunci.
Laporan itu disusun bersama lembaga riset Think Policy dengan melibatkan pelaku industri, akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil. Perwakilan Think Policy menegaskan bahwa diskusi-diskusi yang dilakukan telah mengidentifikasi tantangan adopsi AI, termasuk tingginya biaya upskilling, dan perlunya inisiatif yang menjadikan AI sebagai public goods.